Kamis, 13 Agustus 2015

FIKIH WARISAN

Apabila seorang Muslim Syiah wafat dan memiliki satu istri serta seorang anak angkat, bagaimanakah pembagian warisannya? Apabila ia berwasiat sebelum wafatnya bahwa seluruh hartanya diserahkan kepada istri dan anak angkatnya?



Pertanyaan:

Apabila seorang Muslim Syiah wafat dan memiliki satu istri serta seorang anak angkat, bagaimanakah pembagian warisannya? Apabila ia berwasiat sebelum wafatnya bahwa seluruh hartanya diserahkan kepada istri dan anak angkatnya?

 

Jawaban Global:

Pengguna Site Islam Quest Yang Budiman
Anak angkat (anak yang diterima dalam sebuah keluarga untuk urusan perwalian atau anak istri dari suami lainnya) secara syar’i tidak tergolong sebagai anak dari orang itu sehingga dengan demikian ia tidak akan menerima warisan dari pria tersebut.

Karena itu, apabila mayit hanya memiliki satu istri dan tidak memiliki ibu dan ayah serta anak, maka istrinya akan memperoleh seperempat harta warisan almarhum dan sisa hartanya diserahkan kepada mujtahid yang memiliki syarat-syarat mengeluarkan fatwa (marja taklid).[1]

Namun persoalan lain yang dapat diketengahkan di sini adalah apakah sang istri juga mewarisi tanah dari suaminya yang telah meninggal?

Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara para fakih,[2] sebagian meyakini bahwa istri tidak mewarisi tanah dari suaminya namun menurut fatwa Ayatullah Agung Khamenei, istri meski tidak mewarisi inti tanah namun ia tetap dapat mewarisi harga tanah tersebut. Kami ingin mengajak Anda mencermati soal dan jawab fikih berikut ini:
Pertanyaan: Dalam masalah warisan untuk istri dari harga tanah, terdapat dua fatwa di antara dua fakih agung dan saya mendengar bahwa fatwa Anda menyetakan istri dapat menerima warisan dari harga tanah (suaminya). Pertanyaan saya dalam masalah ini apakah tidak ada bedanya entah istri memiliki anak atau tidak?

Jawaban: Istri, entah ia memiliki anak dari suaminya atau tidak, tetap mewarisi harga tanah entah tanah itu adalah tanah rumah atau toko atau tanah kebun atau ladang.[3] Dewasa ini, fatwa ini telah menjadi dasar pengambilan hukum dalam pengadilan di Iran.[4]

Adapun terkait dengan wasiat almarhum: Almarhum apabila mewasiatkan harta maka wasiat ini hanya berlaku pada sepertiga dari hartanya, artinya apabila ia berwasiat supaya harta peninggalannya dibagi di antara istri dan anak angkatnya maka wasiatnya hanya sepertiga  hartanya dapat dijalankan sesuai dengan perhitungan yang diwasiatkan (misalnya setengah-setengah) dibagikan di antara istri dan anak angkat. Dan sisa dari hartanya dibagikan sesuai dengan penjelasan di atas. 

 

Referensi:

[1] Taudhih al-Masāil (Muhassyā-Imām Khomeini), jil. 2, hal 745.

[2] Taudhih al-Masāil (Muhassyā-Imām Khomeini), jil. 2, hal. 898.

[3] Warisan untuk istri dari harga tanah.

[4] Site Kantor Penelitian dan Pengkajian Kewanitaan. Diadaptasi dari Pertanyaan 7917.

 

(Islam-Quest/ABNS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar