Hukum Ikan yang Tidak Bersisik dan 14 Macam yang Diharamkan pada Hewan Halal
Oleh: Abu Qurba
Tidak ada seorang pun dari marja (mujtahid) yang masih hidup yang telah mengeluarkan fatwa bahwa hukumnya halal mengkonsumsi segala jenis ikan yang tidak bersisik. Akan tetapi mereka berfatwa bahwa: Hukumnya haram mengkonsumsi segala jenis ikan yang tidak bersisik
Hukum Ikan yang Tidak Bersisik dan 14 Macam yang Diharamkan pada Hewan Halal
Tanya: Sebagaimana kebanyakan ikhwan yang kini telah tercerahkan hati dan imannya dengan mengakui dan mengikuti kebenaran ajaran Ahlulbait as itu sebelumnya bermazhab Ahlisunnah, maka sayapun demikian pula. Yakni saya sebelum ini bermazhab Sunni. Dan sebagaimana mereka ketika masih mengikuti dan mengamalkan ajaran Ahlisunnah –dalam hal makanan- suka mengkonsumsi berbagai ikan yang tidak bersisik, seperti ikan lele, cumi-cumi dan sebagainya, maka sayapun demikian pula. Yakni saya suka sekali makan ikan lele goreng, pecel lele, apalagi cumi-cumi. Wah… jangan tanya deh. Terus terang saja saya memang pada awalnya merasa keberatan ketika mendengar bahwa di dalam ajaran Ahlulbait as, semua jenis ikan yang tidak bersisik itu hukumnya haram dimakan. Tetapi setelah saya mengetahui hikmahnya, maka dengan ringan saya dapat menghindarinya. Karena disamping membahayakan fisik, juga akan membahayakan ruh. Singkat kata, yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Apakah semua ulama syiah sepakat akan keharaman mengkonsumsi ikan-ikan yang tidak bersisik? Ataukah ada marja syiah yang juga menghalalkannya?
2. Bagaimana hukumnya memakan ikan goreng yang bersisik, tetapi ikan yang bersisik itu digoreng bersamaan dengan ikan-ikan yang tidak bersisik? Atau memakan gorengan lainnya, seperti tempe, kerupuk, dll yang digoreng dengan menggunakan minyak bekas menggoreng ikan lele? Terus, jika misalnya ikan yang tidak bersisik itu disayur, bolehkah kita memakan sayur dan kuahnya saja, tanpa makan ikannya?
3. Pertanyaan kami yang lainnya dan yang terakhir adalah hal-hal apa sajakah yang diharamkan dari hewan-hewan yang halal sesuai dengan fatwa dan pandangan para marja taklid Syiah Imamiyah? Atas jawabannya kami ucapkan banyak terimakasih. Semoga kita semua senantiasa berada di bawah bimbingan para marja dan Imam Zaman Ajf. Amin…
Bismihi Taala
Jawab: Kami ucapkan tabrik dan selamat atas taufiq yang telah Allah Swt anugerahkan kepada Antum dan rekan-rekan dalam memilih ajaran yang benar dengan argumen yang kuat dan mengakar. Tidak ada sesuatu pun yang berharga bagi orang yang berakal sehat (ulul albab) baik untuk dunia apalagi untuk akhiratnya, selain mengikuti dan mengamalkan ajaran-ajaran yang benar, logis, sejalan dengan fitrah dan athifiyah insani serta sarat dengan argumen-argumen yang kokoh dan mengakar.
1. Baiklah, saya akan berusaha menjawab beberapa pertanyaan yang Antum ajukan di atas. Dari beberapa kitab fiqih Ahlulbait As (risalah amaliyah) yang sempat saya baca dan beberapa ulama yang saya rujuk, dapat saya simpulkan bahwa tidak ada seorang pun dari marja (mujtahid) yang masih hidup yang telah mengeluarkan fatwa bahwa hukumnya halal mengkonsumsi segala jenis ikan yang tidak bersisik. Akan tetapi mereka berfatwa bahwa: Hukumnya haram mengkonsumsi segala jenis ikan yang tidak bersisik.
Dengan kata lain bahwa seluruh fatwa mereka, sehubungan dengan hukum ikan yang tanpa sisik itu, bersifat fatwa yang mengikat. Semuanya mengatakan haram. Memang dahulu ada ulama syiah yang membolehkan makan ikan yang tidak bersisik dan menghalalkannya, tetapi itu pendapat yang syadz (langka) dan dianggap lemah. Lebih dari itu, pendapat ulama atau marja tersebut tidak bisa lagi diikuti atau ditaklidi, karena sudah meninggal. Sementara di dalam ajaran Syiah Ahlulbait As diharuskan bertaklid kepada marja atau mujtahid yang masih hidup.
Berbeda dengan pandangan Sunni yang membolehkan bertaklid kepada marja atau mujtahid yang sudah meninggal dunia sekalipun wafatnya ratusan tahun yang lalu. Bahkan mereka telah menutup pintu ijtihad. Karena itu, para mujtahid Sunni itu (yang dikenal hingga kini) hanyalah empat orang saja: Imam Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali.
2. Hukumnya boleh dan halal memakan ikan yang bersisik yang digoreng bersamaan dengan ikan-ikan yang tidak bersisik, artinya minyaknya satu dan penggorengannya juga satu. Begitu pula dihalalkan memakan gorengan lainnya, seperti tempe, tahu, kerupuk, bakwan, dll yang digoreng dengan minyak bekas menggoreng ikan yang tidak bersisik. Sebagaimana pula dihalalkan dan dibolehkan memakan sayur-sayuran dan makanan lainnya yang halal yang disayur bersamaan dengan ikan-ikan yang tidak bersisik. Karena ikan yang tidak bersisik itu, sekalipun hukum memakannya haram, tetapi ia tidak najis. Sehubungan dengan kehalalan memakan ikan yang bersisik, saya tambahkan, bahwa ikan yang bersisik itu hukumnya halal dimakan ketika ia matinya di luar air atau setelah berada di daratan.
Dengan demikian bahwa ikan-ikan yang bersisik pun menjadi haram dimakan ketika telah mati di dalam air (sebelum ditangkap). Misalnya ketika ikan-ikan itu diracun atau menangkapnya dengan menggunakan alat peledak, sehingga ikan-ikan itu telah mati di air. Perlu Antum ketahui bahwa menurut ajaran Syiah Ahlulbait As, semua binatang yang hidup di dalam air itu hukumnya tidak boleh atau haram dimakan, kecuali jenis ikan dan udang. Dan tentunya ikan pun, harus ikan yang bersisik, sekalipun sisiknya sedikit sekali dan sekalipun sisiknya sudah rontok ketika ditangkap.
Dengan demikian bahwa binatang lainnya seperti kepiting, kerang, rajungan, laya, kijing, ciput, keong, belut atau lindung dan semisalnya, hukumnya haram dimakan. Adapun udang hukumnya halal dimakan.
Lopster apa Hukumnya?
Sebagian marja taklid berfatwa bahwa haram hukumnya mengkonsumsi lopster. Adapaun fatwa Rahbar: Jika Lopster itu digolongkan atau termasuk jenis udang, maka hukumnya halal dimakan. Tetapi jika Lopster itu dikategorikan termasuk kepiting (harcang – Farsinya), maka hukumnya haram dimakan. Untuk mengetahui dan menentukan bahwa Lopster itu termasuk jenis udang ataukah kepiting, bagaimana caranya? Caranya adalah Antum tanyakan kepada ilmu dan pengalaman Antum sendiri. Jika Antum tidak tahu juga, maka tanyakanlah ahli khibrah (ahli di bidang perikanan, seperti nelayan dan tukang ikan atau petani ikan). Kalau masih juga ragu bagaimana? Ya kalau sudah bertanya masih juga ragu, atau jawaban dari mereka terdapat ikhtilaf, maka sebaiknya ditinggalkan saja, artinya Antum tidak usah lah beli Lopster, beli saja udang biasa. Lagi pula, Lopster kan mahal harganya.
Demikain juga ketika Antum ragu dalam menentukan satu jenis ikan, apakah ikan itu bersisik ataukah tidak ataukah sisiknya sudah rontog. Dalam hal ini Antum merujuk kepada ahli khibrah tadi. Makan ikan mentah boleh ngga ustadz? Secara fikih (bukan akhlak), jangankan makan ikan mentah, makan daging mentah saja boleh. Jadi memakan ikan mentah dan juga daging mentah hukumnya halal dan boleh, asalkan kotoran, darah dan najisnya sudah dibersihkan terlebih dahulu, biar ada sedikit perbedaannya antara manusia dengan kucing.
Tentunya secara akhlak tidak baik, dan bahkan akan mempengaruhi pembentukan watak dan sifat seseorang. Bisa jadi nanti wataknya seperti kucing jika sering-sering makan ikan dan daging mentah. Apa sih watak dan sifat kucing itu?
3. Mengenai pertanyaan antum yang terakhir, yaitu hal-hal yang diharamkan pada hewan yang halal, Imam Khomeini Ra di dalam kitab fiqihnya Tahrir al- Wasilah jilid 2 halaman: 142 pada masalah ke 27 dan di dalam kitab-kitab fiqih serta risalah amaliyah marja taklid lainnya menyebutkan dan menjelaskan bahwa terdapat 14 macam yang diharamkan dari hewan yang dihalalkan. 14 macam itu ialah:
1. Al-Dam (blood, darah).
2. Al-Rauts (faeces, kotorannya).
3. Al-Thihal (spleen, limpa).
4. Al-Qadhib (penis, alat kelamin hewan jantan).
5. Al-Farj (vagina, alat kelamin hewan betina bagian luar dan dalamnya).
6. Al-Untsayain (testis, dua buah biji pelir).
7. Al-Matsanah (bladder, kandung kemih).
8. Al-Mararah (gall bladder, empedu).
9. Al-Nukha (spinal cord, sumsum tulang belakang).
10. Al-Gudad (lymph nodes, gumpalan bulat kecil yang terdapat di badannya).
11. Al-Masyimah (uterus, tempat kandungan janin, begitu juga ari-arinya-secara ihthiyat wajib).
12. Al-Albawan (nuchal ligaments, dua buah urat warna kuning yang memanjang dari leher hingga ekornya yang terletak di atas tulang punggungnya).
13. Khurzatu al-Dimagh (hypophysis, biji otak, yaitu sebesar sebutir kacang tanah yang terdapat di tengah-tengah otak dan warnanya condong kecoklat-coklatan, berbeda dengan warna otak bagian tengkoraknya).
14. Al-Hadaqah (lens & pupil, bagian biji matanya yang digunakan untuk melihat, jadi tidak seluruh bagian matanya). Dan di sebagian kitab fiqih terdapat satu tambahan, yaitu: Dzatu al-asyaji (inter digital pouch, semacam tonjolan kecil yang terletak di antara dua jari kakinya (kaki kambing, sapi, dll) ketika kedua jarinya itu dibuka atau dibelah).
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Hukum Ikan yang Tidak Bersisik (Lele, Belut, Cumi-cumi, Dll)
Penanya 1: Dalam mazhab Sunni jelas, bahwa mengkonsumsi atau memakan ikan apapun, sekalipun ikan-ikan yang tidak bersisik (seperti belut, lele, cumi-cumi, dll) boleh hukumnya. Bahkan mazhab Maliki (gurunya Imam Syafii) membolehkan makan katak, dan makruh makan daging anjing. Tetapi Imam Syafii mengharamkan makan daging anjing. Nah kalau dalam mazhab AB (Syiah Imammiyah) gimana ustazd?
Jawab: Seluruh ulama Syiah Imammiyah berdasarkan riwayat-riwayat yang sampai kepada mereka dari para Imam Maksum As, mengharamkan ikan-ikan yang tidak bersisik, termasuk juga kepiting, kerang, katak, keong, siput, dll.
Penanya 2: Saya pernah mendengar bahwa seorang ulama Syiah Imamiyah yang bernama Ayatullah Sayyid Muhammad Husein Fadhlullah (dari Libanon) menghalalkan ikan-ikan yang tidak bersisik ustadz, apa saya salah dengar ?
Jawab: Tidak, Antum tidak salah dengar dan yang menyampaikan info ini ke Antum pun tidak salah dalam menyampaikannya. Benar bahwa beliau (Ayatullah Sayyid Husein Fadhlullah Ra) berfatwa demikian (bahwa ikan-ikan yang tidak bersisik itu boleh dimakan). Dalam hal ini beliau merubah fatwanya yang semula sama dengan fatwa masyhur ulama. Setahu ana, hanya beliaulah yang merubah atau mempunyai fatwa demikian.
Penanya 3: Jika demikian, berarti orang-orang yang bertaklid kepada beliau boleh dong mengkonsumsi ikan-ikan yang tidak bersisik ustadz?
Jawab: Ya benar, tapi tentunya tidak semua yang bertaklid kepada beliau itu dibolehkan mengamalkan fatwa beliau ini !
Penanya 4: Lho kok bisa begitu ustadz !? Bisa Antum jelaskan !
Jawab: Bisa, bisa insya Allah. Jelasnya dan singkatnya begini: Orang-orang yang bertaklid kepada beliau dan taklidnya itu sah, artinya taklidnya sesuai dengan aturan fikih atau syariat, sebagaimana dijelaskan di dalam risalah-risalah amaliah para marja, maka pada masa hayat beliau, dibolehkan mengamalkan fatwa-fatwa beliau, termasuk mengkonsumsi ikan-ikan yang tidak bersisik itu. Tetapi bagi sebagian orang yang mungkin taklidnya berdasarkan taklid buta dan tidak berdasarkan hukum-hukum fikih yang berlaku, maka menjadi isykal ketika mengamalkan fatwa-fatwa beliau semasa hayat beliau, apalagi setelah beliau wafat.
Penanya 5: O….h begitu ustadz !? Taklid yang sah dan yang memenuhi syarat, itu yang bagaimana ustadz ?
Jawab: Terkait masalah dan pembahasan taklid telah ana bahas panjang lebar dalam tulisan ana (Konsep Taklid dalam Ajaran AB), juga dalam bab taklid yang sudah ana terjemahkan. Coba Antum baca dan pahami baik-baik !
Penanya 6: Ok ustadz. Tetapi, apakah Antum juga menyinggung tentang bertaklid kepada Ayatullah Sayyid Husein Fadhlullah dalam tulisan Antum tsb?
Jawab: Tidak, ana tidak menyinggungnya. Di dalam kedua tulisan tsb tidak disinggung secara khusus mengenai marjaiyah dan ijtihadiyah beliau Ra.
Penanya 7: Jika tidak, tolong deh Antum jelaskan bagaimana yang sebenarnya bertaklid kepada beliau itu? Karena ana pernah mendengar bahwa terdapat pro kontra mengenai marjaiyah beliau. Jadi bagaimana sebenarnya ustadz ?
Jawab: Sebenarnya ana merasa sangat keberatan untuk menyampaikan walaupun sebagian apa yang ana terima tentang marjaiyah beliau. Baiklah, ana akan sampaikan kepada Antum alakadarnya, sekedar memperjelas kedudukan masalah. Begini akhi, seorang ulama atau mujtahid atau marja untuk bisa dirujuk atau ditaklidi dan diikuti atau diamalkan fatwa-fatwanya itu, harus betul-betul telah mencapai peringkat atau derajat ijtihad atau mujtahid dan marja atau marjaiyah. Dan seseorang dianggap dan dinilai telah mencapai derajat tsb (maqam ijtihad dan marjaiyah) jika ada kesaksian dan penetapan dari ahli khibrah dan tidak ada ahli khibrah lainnya yang mukhalif (menentang penilaian, ketetapan dan kesaksian tsb). Sebagai contoh, misalnya Ayatullah Imam Ali Khamenei Hf, beliau betul-betul telah mencapai derajat mujtahid dan marja dengan kesaksian dan ketetapan sejumlah atau beberapa orang ahli khibrah dari ulama besar, diantaranya Ayatullah Muhammad yazdi, Ayatullah Jafar al-Karimi, dll. Sementara tidak ada seorang ahli khibrahpun yang lainnya yang menentang kesaksian dan penetapan tsb. Bahkan beliau itu (Imam Ali Khamenei Hf) menghimpun antara kedudukan marjaiyah dan wilayatul faqih, tidak ada seorang marja pun yang saat ini memiliki kedudukan mulia dan tinggi seperti ini. Dengan adanya kesaksian dan penetapan dari ahli khibrah tsb, maka beliau (Imam Ali Khamenei Hf) layak, boleh dan sah untuk ditaklidi. Dan mayoritas mutasyaiin Indonesia bertaklid kepada beliau.
Terkait dengan Ayatullah Sayyid Husein Fadhlullah Ra, ana sudah berusaha kesana-kemari mencari ahli khibrah yang dapat menyaksikan dan menyatakan marjaiyah beliau, tetapi hingga saat ini ana tidak atau belum mendapatkannya. Betul, yang menyaksikan ijtihadiyah beliau ada dan ana sudah dapati. Ada seorang ulama yang menyatakan bahwa beliau sudah mencapai peringkat ijtihad atau sudah menjadi mujtahid. Tetapi yang menyatakan dan menyaksikan marjaiyah beliau tidak ana dapati samasekali. Bahkan malah sebaliknya, ana dan banyak para pelajar yang menerima pernyataan dari beberapa ulama terkenal, bahwa beliau (Ayatullah Sayyid Fadhlullah) itu belum mencapai marjaiyah dan belum layak menjadi mujtahid.
Lebih dari itu, beliau sendiri (Ayatullah Sayyid Fadhlullah) terkait masalah alamiyah seorang marja taklid, tidak mensyarati alamiyah bagi seorang marja. Dengan kata lain -menurut pendapat beliau- bahwa seorang marja’ itu tidak perlu alam. Tentunya beliaupun punya dalil. Tetapi pendapat dan dalil-dalil beliau dianggap lemah dan menyalahi atau bertentangan dengan fatwa masyhurul ulama. Karena itu, sekiranya -terkait masalah alamiyah ini- fatwa beliau sama dengan fatwa para ulama dan maraji lainnya, yaitu bahwa marja itu harus alam dengan kesaksian ahli khibrah, maka tidak akan ada orang yang bertaklid kepada beliau. Karena bukan saja tidak ada ahli khibrah yang menyaksikan dan menyatakan alamiyah beliau, bahkan malah ada yang menentangnya. Mungkin Antum akan bertanya: Apa sih sebenarnya tolok ukur alamiyah itu? Bukankah alamiyah itu bersifat nisbi atau relatif? Sebab jika tidak, maka pasti marja itu hanya satu dong ! Nyatanya marja taklid itu banyak, dan tidak mungkin mereka semua itu alam? Apa dalil-dalil naqli dan aqli mengenai alamiyah ? Untuk menjawab soal-soal semacam itu, memerlukan diskusi khusus. Dan tidak mungkin ana menuliskannya di tempat yang terbatas ini. Tetapi jika Antum telah terbiasa membaca kitab-kitab fikih istidlali dengan bahsa Arab, Antum dapat membacanya dan memahaminya dengan baik insya Allah. Tetapi hal ini memang sangat sulit.
Penanya 8: Ok lah ustadz. Sekarang kalau ada seorang atau beberapa orang bertaklid kepada Ayatullah Sayyid Husein Fadhlullah, tetapi taklid mereka itu tidak melalui kesaksian dan pernyataan ahli khibrah mengenai kemujtahidan dan kemarjaan beliau, tetapi mereka bertaklid atas dasar ikut-ikutan saja, atau memilih dengan menilainya sendiri. Dengan kata lain mereka itu bertaklid karena mengikuti atau mentaklidi orang lain yang bertaklid kepada beliau dan tidak mengenal ahli khibrahnya, atau karena menentuaknnya sendiri, bagaimana hukum taklid mereka ini ustadz?
Jawab: Jika Antum telah membaca bab taklid dan memahaminya dengan baik dan benar, pasti Antum sudah mengetahui jawabannya dengan jelas. Ya sudah jelas bahwa taklid semacam ini tidak sesuai dengan tuntunan fikih Syiah AB (berbeda dengan mazhab Sunni). Jelasnya taklid semacam ini masih isykal atau bermasalah. Lain halnya bagi orang-orang yang sangat awam yang tinggal jauh di belakang gunung dan tidak ada kesempatan dan kemampuan untuk bertanya dan meneliti. Penanya 9: Apabila memang taklid mereka semacam itu masih isykal dan bermasalah, lalu apa dan bagaimana sikap mereka sekarang ini ustadz? Atau apa taklif dan kewajiban mereka sehubungan dengan taklid setelah mereka mengetahui hal ini sekarang? Jawab: Jika telah jelas bahwa taklid mereka itu masih isykal, maka mereka harus segera mencari dan menemukan mujtahid atau marja lainnya yang masih hidup untuk mereka taklidi. Tentunya setelah menemukan dua orang ahli khibrah yang menyatakan marjaiyah dan alamiyahnya. Mengenai ahli khibrah Imam Ali Khamenei Hf sudah ana singgung tadi.
Penanya 10: Nah, bagi orang-orang yang bertaklid kepada Ayatullah Husein Fadhlullah Ra pada masa hidup beliau dan taklidnya itu sah yakni sesuai dengan syarat-syarat fikih, sementara sekarang ini beliau telah tiada atau wafat, apakah mereka dibolehkan tetap bertaklid kepada beliau dan tetap mengamalkan fatwa-fatwanya?
Jawab: Ketika asal ketaklidan seseorang kepada beliau itu musykil, maka tetap bertaklid kepada beliau pun (baqo dalam taklid) pastinya menjadi isykal pula. Tetapi ketika taklidnya itu dinilai sah, maka untuk dapat tetap atau baqo bertaklid kepada beliau -sesuai aturan fikih- ia harus merujuk mujtahid atau marja yang alam –yang masih hidup- terlebih dahulu untuk minta fatwa dan pandangannya. Tetapi ketika seseorang yang ingin baqo taklid kepada beliau itu telah mengetahui kondisi ijtihadiyah dan marjaiyah beliau (telah menerima info tentang kemarjaan beliau), maka tidak selayaknya, bahkan bisa jadi isykal jika tetap ingin baqo taklid kepada beliau dan tetap ingin mengamalkan fatwa-fatwanya yang bertentangan dengan fatwa-fatwa ulama masyhur tsb.
Penanya 11: Kembali kepada hukum ikan yang tidak bersisik ustadz, apakah sama hukunya dengan memeliharanya dan menjualnya?
Jawab: Tidak, hukumnya tidak sama. Mengkonsumsi atau memakan ikan-ikan yang tidak bersisik telah jelas keharamannya. Sementara mengamalkan fatwa Ayatullah Husein Fadhlullah yang membolehkan pun, setelah beliau wafat, sulit untuk dipertanggung jawabkan dan berat untuk dipertahankan, dengan alasan diatas tadi. Adapun memelihara dan menjual ikan-ikan yang tidak bersisik, jika tujuannya bukan untuk dimakan manusia, tetapi untuk dimakan selain manusia, seperti untuk makanan binatang lain, atau untuk bahan pembuatan sabun misalnya, maka dibolehkan. Tetapi jika untuk tujuan dimakan atau dikonsumsi oleh manusia, sekalipun orang-orang kafir, maka tetap diharamkan memelihara dan menjualnya. Gimana ? sudah cukup jelas belum ?
Penanya 12: Ya ya, bagi saya sudah cukup jelas ustadz. Nah, jika ada seseorang yang ngotot ingin tetap bertaklid kepada Ayatullah Sayyid Husein Fadhlullah gimana ustadz? Padahal –misalnya- info dan penjelasan Antum ini sudah sampai ke telinganya. Mungkin karena ia merasa berat untuk meninggalkan makan ikan yang tidak bersisik itu?!
Jawab: Mentaati dan mengamalkan fatwa-fatwa marja yang telah memenuhi syarat dan sebagai wakil/na’ib Imam Zaman Ajf memang sangat berat akhi. Jangankan orang-orang awam yang belum paham, sebagian orang yang sudah paham dan ia bukan lagi orang awam saja masih ada yang keberatan menerima fatwa marja nya yang ia anggap mengganggu keuntungannya. Sebagai contoh, misalnya kasus MLM, betapa beratnya seseorang yang telah menerima keuntungan dan telah menikmati hasil MLM untuk meninggalkan muamalah haram ini. Bahkan ada yang berani melakukan qiyas Abu Hanifah dan mengatakan: Apa bedanya MLM dengan bay’ (jual beli) ?! Astaghfirullah ….!!!
Terkait dengan sebagian orang yang masih bertaklid kepada Ayatullah Sayyid Husein Fadhlullah Ra, sementara informasi tentang kemarjaan beliau sudah sampai ke telinganya, ana ingin menyampaikan pendekatan atau gambaran secara awam agar mudah dapat dimengerti. Apabila ada 20 orang dokter, yang 19 orang dokter berpendapat –berdasarkan penelitian mereka- bahwa mengkonsumsi daging katak itu membahayakan kesehatan. Tetapi seorang dokter berpendapat tidak demikian. 19 orang dokter tsb telah dibuktikan kepandaian dan ketelitiannya dalam memberikan keputusan dan pendapat. Bahkan sebagian dari mereka terang-terangan mengkritisi pendapat seorang dokter tsb. Disamping pandangannya itu lemah dan mukhalif dengan pendapat mayoritas dokter, ia juga belum dianggap seorang dokter yang pandai dan berpengalaman. Menurut Antum, mana yang lebih baik; mengikuti dan mengamalkan pendapat 19 orang dokter, ataukah mengikuti pendapat seorang dokter yang dianggap lemah dan belum berpengalaman tsb? Wamaa Lakum, Kayfa Tahkumun….??? Apabila dikatakan bahwa mumarosatul ijtihad beliau itu dianggap lemah, bukan berarti semua pemikiran beliau dalam bidang-bidang lainnya juga lemah dan harus ditolak. Tidak, tidak demikian. Sikap dan pemikiran beliau dalam masalah politik dan sosial cukup dikenal. Beliau termasuk seorang ulama yang berani dan tegas dalam menghadapi kejahatan dan kezaliman Amerika dan Zionis. Bahkan beliau termasuk ulama yang senantiasa berdiri di belakang Hizbullah. Gimana, jelas ?
Penanya 13: Ana kira cukup dulu ustadz. Hatur Nuhun ya ustadz. tolong ustadz jangan lupa Antum kirimkan ke email ana artikel atau dua tulisan Antum sekitar masalah taklid tsb. ! Mohon maaf !
Jawab: Muhun, Punten ! Ok insya Allah ana akan segera kirimkan ![]
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Qum al-muqaddasah, 20 Jumadi Tsani 1435 H . 20 April 2014 M.
Saya mau tanya ustd jika mengkonsumsi minyak hati ikan hiu, apa juga termasuk haram ?
BalasHapusIya apakah Ikan hiu Halal ???
HapusIya apakah Ikan hiu Halal ?
HapusAlqur'ani wa ittrohti, Wa zduriyati Rasul Muhamad saw, cintai mereka sekalipun mrka awan dlm ilmu,
BalasHapusKrn ketinhgian ilmu itu akhlak,
Tak akan Mungkin Ahlulbait'alaihimussalam awam dlm ilmu
HapusKetinggian ilmu itu akhlak,
BalasHapusAkhlak kepada dzuriyah Rasul bukti kecintaan kepada Ahlulbait
Diharamkan makan lele, tapi dihalalkan berzina (mut'ah)...😕😅😁😂😂😂
BalasHapusAllah SWT berfirman:
BalasHapusاُحِلَّ لَـكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّـكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۚ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَـرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْۤ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ
"Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali)."
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 96)
Jika yg tidak bersisik itu haram kenapa tidak ada pengecualian pd QS Almaidah tsb?
"selama kamu sedang ihram" :)
Hapuskalsu semua buruan laut halal silakan coba makan ikan buntal, kalau situ gak akan kejang2 dan mati, toh gk ada syarat kecuali ikan buntal kan ? kalau situ juga berpikir anjing tdk disebutkan sbg makanan haram, silakan makan anjing, mau gak ?
BalasHapusKami pernah makan ikan buntal, ga knapa2 kok. Trgantung pintar/tidaknya yg mengolah. :)
HapusBetullll.....
HapusKalau bgtu ajg jga boleh dong asal cara olah nya benar?....
HapusBagaimana Hukum makan ikan pari dalam Islam? Sedangkan pendapat lain katanya pamali makan ikan pari???
BalasHapussama kayak yahudi...ga boleh makan ikan yg tidak bersisik.
BalasHapusdalilnya hanya dari tradisi..yg dipegang marja..mana dari Quran dan Hadist. tolong kutip disini...
hoax kayaknya :V
BalasHapusKalau makan ular laut hukumnya gimana?Ia termasuk jenis ikan ataukah jenis Ular?
BalasHapusthank infonya, dan jangan lupa kunjungi web kami http://bit.ly/2P5Wu53
BalasHapusBagaimana hukum makan ikan tenggiri
BalasHapusboleh karena memiliki sirio
Hapusboleh
Hapusboleh
HapusBgaiman hukum nelayan yg dapat cumi /kepiting dari hasil tangkapn ustad apakah haram di jual ke pedagang pasar ??
BalasHapus